Daftar isi

Tanda-tanda Hati yang Mati

Kamis, 10 November 2011

Miras, salah satu pemicu matinya hati
1. Berani meninggalkan sholat
2.Tenang tanpa merasa berdosa padahal sedang melakukan dosa besar
3.Tidak tersentuh hatinya bahkan menjauhi dengan ayat-ayat Al-qur'an
4. Terus menerus ma'siyat
5.Sibuknya hanya mempergunjing dan buruk sangka
6.Sangat benci dengan nasehat baik dan ulama
6,Tidak ada rasa takut akan peringatan kematian, kuburan dan akhirat
7.Gilanya pada dunia tanpa peduli dosa
9.Senang melihat orang susah dan menderita.
Read more >>

Larangan menggunakan wadah yang terbuat dari emas atau perak

Rabu, 02 November 2011


عن أبي حذيفة بن يمان –رضي الله عنه- قال : قال رسول الله –صلى الله عليه و سلم- ((لا تشربوا في آنية الذهب و الفضة, و لا تأكلوا في صفاحفها, فإنها لهم في الدنيا, و لكم في الأخرة)) متفق عليه
Dari Abu Hudzaifah bin Yaman – radiyallahu ‘anhu- dia berkata, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Janganlah kalian minum di wadah yang terbuat dari emas dan perak, dan janganlah kalian makan dari piring keduanya, karena wadah-wadah itu untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia, dan untuk kalian (orang-orang Islam) di akhirat” (Muttafaqun ‘alaihi)

Faedah Hadits:

  1. Dilarang makan dan minum di wadah dan piring yang terbuat dari emas dan perak
  2. Larangan berkonsekuensi keharaman .
  3. Hukum ini berlaku umum bagi laki-laki dan perempuan.
  4. Larangan menggunakan emas dan perak untuk wadah makanan dan minuman tersebut mencakup penggunaan untuk manfaat apapun, kecuali yang dibolehkan oleh syari’at.
  5. Jika menggunakan keduanya saja sudah haram padahal memiliki kemungkinan adanya kebutuhan, maka menjadikan wadah emas dan perak itu sebagai hiasan tentu lebih haram lagi.
  6. Hadits ini tidak menunjukkan bolehnya orang-orang kafir menggunakan wadah emas dan perak di dunia, tetapi maksud dari hadits ini adalah untuk menjelaskan keadaan dan realitas yang ada pada mereka. Adapun kaum muslimin yang bertakwa kepada Allah dalam menjauhinya, maka mereka menikmati penggunaannya di akhirat, sebagai balasan bagi mereka karena telah meninggalkannya di dunia dalam rangka mendapatkan pahala dari Allah ta’ala.
  7. Larangan dan keharaman menggunakan wadah emas dan pereak adalah bersifat umum, baik itu emas murni atau perak murni atau disepuh dan dilapisi dengannya, atau yang semisal dengannya yang merupakan jenis hiasan, larangan dan keharamannya bersifat umum. Imam An Nawawi berkata, “Telah terjadi ijma’ atas haramnya makan dan minum di wadah emas dan perak, dan seluruh macam penggunaan yang bermakna makan dan minum, berdasarkan ijma’ para ulama”
  8. Sabda beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “sesungguhnya untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia” maknanya adalah barangsiapa yang menggunakannya maka dia telah menyerupai mereka yang menghalalkannya, dan barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia adalah termasuk golongan mereka. Dan sebesar-besarnnya penyerupaan (tasyabbuh) adalah penyerupaan dalam hal keyakinan, penghalalan dan pengharaman.
  9. Asal dari perintah menyelisihi kaum musyrikin adalah wajib, selama tidak ada dalil yang membolehkan menyerupai mereka. Misalnya, hadits di shahihain dari Ibnu Umar bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Selisihi-lah orang-orang musyrik, biarkan jenggot tumbuh”. Kita tidak mengetahui adanya dalil yang memalingkannya dari hukum wajib, maka memelihara jenggot hukumnya tetap wajib, dan mencukurnya haram, karena ada penyerupaan dengan orang-orang musyrik. Adapun jenis kedua adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang shahih dari hadits Syaddad bin Aus dia berkata, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Selisihi-lah orang-orang Yahudi, mereka sembahyang tidak menggunakan sandal dan khuf”. Namun ada riwayat yang menyelisihinya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ad Darimi dengan sanad sesuai syarat Muslim dari hadits Sa’id bin Khudri, dia berkata, “ketika Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sholat bersama para sabahat beliau, beliau melepaskan kedua sandal beliau dan meletakkannya di kiri beliau”, maka ini menjadi dalil bahwa menyelisihi orang Yahudi pada hadits yang telah disebutkan di atas tidaklah wajib.

عن أم سلمة –رضي الله عنها-, قالت: قال رسول الله –صلى الله عليه و سلم- : ((الذي يشرب إناء الفضة إنما يجرجر في بطنه نار جهنم)) متفق عليه

Dari Ummu Salamah –radhiyallahu ‘anha- dia berkata, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Orang yang minum dari wadah perak sesungguhnya di perutnya ada didihan oleh api jahannam”. (Muttafaqun ‘alalihi)

Faedah Hadits:

  1. Haramnya minum di wadah yang terbuat dari perak, dan emas lebih haram lagi. Nash-nash syar’i banyak menyebutkan sesuatu dan tidak menyebutkan yang serupa dengannya atau yang melebihinya, karena menyebutkan sebagiannya itu sudah cukup. Seperti firman Allah –ta’ala-, “Dan Dia jadikaan bagumu pakaian yang memeliharamu dari panas” (QS An Nahl : 81), yaitu dan dari dingin, karena dingin lebih utama.
  2. Ancaman keras bagi peminum di wadah perak dan semisalnya emas, azabnya sangat keras, dengan mengerjakan maksiat ini dia akan didengarkan suara di perutnya karena azab jahannam.
  3. Hadits ini menetapkan adanya balasan di akhirat, dan menetapkan adanya azam neraka di hari kiamat, perkara yang wajib diyakini ini telah sangat dimaklumi.
  4. Balasan itu sesuai dengan amalan, orang yang mengikuti hawa nafsunya dan minum dengan wadah perak maka ia akan meneguk api jahannam bersama wadah-wadah tersebut dari perutnya yang telah menikmati maksiat di dunia, demikianlah balasan sesuai dengan jenis amalan.

Perbedaan pendapat para ulama:


Para ulama berbeda pendapat tentang alasan (‘illah) yang menyebabkan diharamkannya menggunakan emas dan perak.
Sebagian mereka mengatakan alasannya adalah kesombongan dan menyedihkan hati-hati orang-orang miskin.
Sebagain yang lain mengatakan alasannya adalah dalam rangka membina akhlak, dan Islam menjaga seorang muslim sikap bermewah-mewahan yang merusak.
Sebagian yang lain mengatakan bahwa alasannya adalah emas dan perak ini sebagai mata uang dan merupakan perhitungan standar internasional untuk uang yang dapat menghasilkan berbagai kepentingan dan kebutuhan lainnya. Mengambil dan menggunakan emas dan perak sebagai wadah berarti merusak gerakan perdagangan dan mengabaikan kebutuhan dan hal-hal darurat tanpa ada kepentingan yang besar.
Ibnul Qoyyim berkata, “Illat (alasan) dalam menggunakan keduanya adalah apa yang dirasakan oleh hati bertentangan dengan nilai-nilai ibadah”. Oleh karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyatakan bahwa wadah emas dan perak tersebut milik orang-orang kafir di dunia karena mereka tidak memiliki nilai ibadah yang menyampaikannya kepada akhirat. Dan Allah Maha Mengetahui dengan syariat-Nya. Dia memiliki rahasia dan hikmah di dalam syariat-Nya, tidak tertutup kemungkinan bahwa seluruh illat di atas sesuai dengan yang dimaksud.

Credit : Kajian Bulughul Marom
Read more >>
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Isi Blog

Diberdayakan oleh Blogger.